GridFame.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000/liter.
Dalam keterangan tertulis Kemendag yang diterima Kompas.com, Kamis (20/1/2022), Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Akan tetapi, penerapan harga Rp 14.000 ini tidak berlaku di semua tempat secara serentak.
Lalu, di mana saja masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah itu?
Untuk tahap awal, minyak goreng dengan harga Rp 14.000 akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Melansir laman Aprindo, organisasi yang berdiri sejak 1994 ini beranggotakan 150 ritel lokal maupun nasional.
Terdapat 45.000 gerai yang menjadi anggota.
Baca Juga: Minyak Goreng 14 Ribu Bakal Ada di Pasar Tradisional Tanggal Segini
Beberapa ritel yang menjadi anggota Aprindo antara lain:
1. Toserba Yogya
2. Carrefour
3. Transmart
4. Alfamart
5. Alfamidi
6. Circle K
7. Indomaret
8. Indogrosir
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Jadi 14 Ribu Mulai Hari Ini, Ini Lokasinya
9. Superindo
10. Lotte Mart
11. Hypermart.
Untuk pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga belum dilaksanakan di pasar tradisional mulai hari ini.
Namun pemberlakuan kebijakan baru akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi mulai Rabu (hari ini) seluruh jaringan riterl modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” jelas Lutfi.
Lalu untuk pembiayaan akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mana menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Sanksi Menjual di Atas Rp 14 Ribu
Selain itu terdapat juga sanksi yang akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan kecurangan.
Lutfi mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang berusaha tidak mematuhi aturan.
“Untuk produsen yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin dan kami akan mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yagn sangat tegas,” jelas Lutfi, mengutip Kompas.com.
Sedangkan yang melakukan kecurangan akan dilaporkan dan diproses hukum.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.
Baca Juga: Kabar Baik Minyak Goreng Rp14.000/liter Sudah Bisa Diperoleh Akhir Pekan Ini di Lokasi Berikut