GridFame.id - Daftar catatan kelam artis narkoba bertambah sejak musisi Ardhito Pramono ditangkap polisi.
Musisi sekaligus aktor ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut guna Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi pada Jumat (21/1/2022).
Ardhito Pramono mengaku sangat menyesal atas kesahalan yang telah dilakukannya.
Ia pun meminta maaf atas semua kesalahan yang telah diperbuatnya.
Pelantun 'Bitterlove' ini pun direhabilitasi selama 6 bulan.
Meski direhab, bintang film 'Dear Nathan' ini juga akan melewati proses hukum.
Sebagai informasi, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022 lalu.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Minta maaf dan menyesal
Ini pertama kalinya Ardhito Pramono menyampaikan pernyataan di muka umum setelah ditangkap pada 12 Januari 2022.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).
Pelantun "Ciggarettes of Ours" itu lantas berharap tidak ada lagi anak muda yang menggunakan narkoba tetapi tetap bisa kreatif.
Ciptakan 3 lagu Ardhito Pramono lantas mengaku sudah menciptakan tiga lagu sejak ditahan pada 12 Januari 2022.
Suasana di tempat tahanan yang mengancing daya kreativitas Ardhito untuk berkarya.
"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ucap Ardhito Pramono.
Bintang film Story of Kale itu tetap mengimbau agar siapapun menjauhi narkoba.
"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," tutur Ardhito.
Direhabilitasi 6 bulan
Diwawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Ardhito Pramono kemudian disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi, sebagaimana hasil asesmen.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Meski direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," ucap Moch Taufik.
Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal"