GridFame.id- Kasus Omicron di Indonesia semakin meluas. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengatakan pasien yang terdeteksi Omicron dapat mengajukan isolasi mandiri.
Bahkan pasien Omicron yang dirawat di rumah sakit, bisa lakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dengan aturan baru tersebut, pasien Omicron bisa menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Kendati demikian, pasien Omicron yang akan melakukan isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Kemenkes.
Tidak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien ingin mengajukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Syarat pengajuan isoman di rumah bagi pasien Omicron
Pertimbangan utama boleh tidaknya pengajuan isolasi mandiri sebenarnya bergantung pada tingkat keparahan gejala yang diderita pasien.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sejumlah aturan bagi pasien Omicron yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;