3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Selain itu pasien Omicron yang akan melajukan isolasi mandiri harus memenuhi 2 syarat yang ditentukan dari segi klinis maupun persyaratan rumah.
Syarat klinis dan perilaku
Usia kurang dari 45 tahun;
Tidak memiliki komorbid;
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah dan alat pendukung lainnya
Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
Dapat mengakses dan menggunakan pulse oksimeter;
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat
Dalam masa isolasi pasien harus selalu dalam pengawasan Satgas Covid-19 setempat. Adapun tempat ungtuk isolasi terpusat akan disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinkes.
Baca Juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Ternyata Sempat Keluhkan Gejala Ini