Find Us On Social Media :

Pasien Omicron Bisa Ajukan Isolasi Mandiri Ini Syarat dari Kemenkes

Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu

3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Selain itu pasien Omicron yang akan melajukan isolasi mandiri harus memenuhi 2 syarat yang ditentukan dari segi klinis maupun persyaratan rumah.

Syarat klinis dan perilaku

Usia kurang dari 45 tahun;

Tidak memiliki komorbid;

Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

 Baca Juga: Jakarta Darurat Omicron Ini Sejumlah Himbauan dan Pengetatan dari Joko Widodo, Tak Patuh Siap Dikenai Sanksi

Syarat rumah dan alat pendukung lainnya

Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

Dapat mengakses dan menggunakan  pulse oksimeter;

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat

Dalam masa isolasi pasien harus selalu dalam pengawasan Satgas Covid-19 setempat. Adapun tempat ungtuk isolasi terpusat akan disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinkes.

 Baca Juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Ternyata Sempat Keluhkan Gejala Ini