Find Us On Social Media :

Prosedur Daftar Vaksin Booster di Jakarta Lewat Aplikasi JAKI

Pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi JAKI

GridFame.id- Masyarakat yang hendak melaksanakan vaksin booster dapat mendaftar terlebih dahulu di aplikasi JAKI.

Pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi JAKI ditujukan oleh semua warga DKI Jakarta. Pendaftaran melalui aplikasi dilakukan untuk cegah kerumuman di area vaksinasi.

Sebagaimana diketahui vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi lengkap.

Bagi Anda yang telah mendapat tiket vaksin booster di PeduliLindungi bisa langsung menuju ke faskes terdekat untuk melakukan vaksin.

Namun untuk cegah antreran dan kerumuman dan juga menjaga stok vaksin, masyarakat DKI Jakarta dihimbau untuk daftar ke aplikasi Jakarta Kini (Jaki)

Aplikasi JAKI dapat Anda dapatkan dengan cara mengunduh di smartphone dan dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran akun.

Baca Juga: Cara Mudah Cari Lokasi Vaksin Booster Terdekat Secara Online, Bisa Diakses Se-Indonesia

Untuk mengetahui cara lengkapnya berikut ini rangkuman cara pendaftaran vaksin booster di aplikasi Jaki yang disadur dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

Unduh aplikasi JAKI di smartphone Anda;

Buka aplikasi lalu klik banner Vaksinasi Covid-19;

Masukkan nama lengkap dan NIK Kawan Puan sesuai identitas, lalu klik 'Periksa';

Baca syarat dan ketentuan setelah itu pilih 'Ya, Saya Mengerti;

Anda bisa mengecek apakah vaksinasi lanjutan tersebut terjadwal atau belum;

Apabila vaksinasi sudah terjadwal, ditandai dengan mendapatkan tanggal vaksinasi, maka lakukan pendaftaran ulang;

Isi kategori penerima vaksin;

Baca Juga: Lebih Praktis Sertifikat Vaksin Booster Dapat Dunduh di WhatsApp Begini Prosedurnya

Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri Anda;

Cek lagi formulir yang baru saja Anda isikan (Pastikan semua data sudah dilengkapi dengan benar);

Kirim formulir dan isi pre-screening;

Anda  sudah bisa melihat jadwal vaksinasi dan mengunduh kartu kendali;

Kabar baiknya, vaksinasi dosis ketiga di DKI Jakarta bisa untuk Anda yang ber-KTP non DKI Jakarta;

Bagi Anda yang ber-KTP luar DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di Ibu Kota tanpa mengurus surat domisili.

Syaratnya cukup tunjukkan tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi yang sudah terinstall di smartphone

Demikian prosedur pendaftaran vaksin booster di DKI Jakarta dengan aplikasi Jaki, semoga mudah dimengerti .

Baca Juga: Ini Kondisi yang Bisa dan Tidak Bisa Terima Vaksin Booster, Jangan Sampai Salah