Find Us On Social Media :

Panduan Daftar Jadi Penerima Manfaat BLT Balita 0-6 Tahun, Bantuan yang Disalurkan hingga Rp3 Juta

Pengajuan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Balita Rp3 juta

GridFame.id- Simak cara tuntuk mengajukan menjadi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Balita 0-6 tahun hingga Rp3 juta.

Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anam usia dini (balita), di mana pada tahun 2022 ini Anda memiliki kesempatan untuk menjadi penerima manfaat BLT Balita Rp 3 juta dari pemerintah

Bantuan tunai sebesar Rp3 juta tersebut akan mulai disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima bansos Kemensos.

Salah satu syarat untuk menjadi penerima bantuan Kemensos yakni Anda harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu anak -anak yang dikategorikan berhak mendapat BLT Balita 2022 Rp3 juta adalah mereka yang berusia 0-6 tahun.

Anda tertarik untuk menjadi salah satu penerima manfaat BLT Rp 3 juta ini? Simak alurnya berikut ini.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Kembali Dicairkan Segera Daftar Untuk Dapatkan Bantuan Dengan Cara Ini

Perlu diketahuu, BLT balita 0-6 tahun ini merupakan salah satu jenis bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yakni, Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bantuan ini hanya berlaku bagi anak usia 0-6 tahun yang terdata di DTKS.

DTKS sendiri adalah salah satu acuan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan dana bantuan pada tahun 2022 ini.

Bagi Anda yang memiliki balita dan ingin mengajukan diri menjadi penerima manfaat BLT Balita 0-6 Tahun Rp3 juta berikut langkah-langkahnya.

Pertama, yang harus Anda lakukan adalah mendaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu agar diprioritaskan menjadi penerima salah satu bantuan sosial pemerintah.

Cara daftar DTKS Kemensos

Saat ini pembukaan pendaftaran DTKS 2022 baru terlaksana di DKI Jakarta hingga 20 Februari 2022 mendatang.

Untuk diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang menampung data-data jiwa/individu keluarga, rumah tangga dan juga kelompok dengan kategori tidak mampu (miskin) ataupun fakir miskin

DTKS sendiri bisa diartikan sebagai database yang digunakan sebafai rujukan daam program bantuan sosial (bansos) baik Keenterian/lembaga pusat, maupun pemerintah daerah seerti (PKH, BPNT, PBI dsb)

Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya

Mekanisme Pendaftaran DTKS

Untuk melakukan pendaftarn DTKS ada beberapa tahap yang harus Anda lalui sbb:

Buka browser pada perangkat laptop/komputer/handphone

Kemudian masuk ke laman dtks.jakarta.go.id dan pilih menun ‘ Buat Akun Pendaftaran’

Masukkan NIK, nama lengkap, email aktif, dan juga nomor telepon, setelah itu klik ‘DAFTAR’

Jika sudah berhasil mendaftar, masukkan pada halaman login NIK/Email beserta password yang telah didaftarkan

Pilih ‘Input Pendaftaran Baru’

Anda bisa melengkapi semua informasi data diri yang telah tersedia

Jika sudah klik ‘Simpan’ dan kembali pada menu ‘Input Pendaftaran Baru’ jika ingin mendaftarkan keluarga lain.

Masyarakat mengalami kendala saat proses pendaftaran DTKS online bisa langsung menuju kantor kelurahan untuk mendaftar secara offline dengan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Setelah proses pendaftaran selesai, nantinya data yang masuk pada sistem DTKS akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

Data tersebut akan kembali dibahas dalam musyawarah kelurahan dan dilanjutkan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI dan akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

Data tersebut akan kembali dibahas dalam musyawarah kelurahan dan dilanjutkan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI dan akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

 Baca Juga: Joko Widodo Setujui Penyaluran Dana Bantuan BLT UMKM 2022, Simak Ketentuan Terbaru dan Cara Dapatkannya