Find Us On Social Media :

Perubahan Penetapan dan Penyaluran KJP Plus Jakarta Tahun 2022 dari UPT P4OP

Perubahan peneratapan penerima mafaat dan mekanisme KJP PLus pada tahun 2022

GridFame.id- Terdapat beberapa keluhan dari warga DKI Jakarta tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022.

Keluhan ini diketahui karena proses penyaluran yang kurang menyebar dan tepat sasaran sehingga ada sebagian warga yang belum pernah mendapatkan bantuan ini.

Sebagian yang lain mengeluh karena tidak menerima manfaat dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP )Plus Tahun 2022 lagi.

Perlu diketahui KJP Plus merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam membantu dana pendidikan siswa.

Penerima syarat yang memenuhi kategori dan syarat yang ditetapkan akan memperoleh bantuan sebesar Rp250 ribu- Rp2.5 juta (tergantung jenjang).

Baca Juga: Ini Tiga Hal yang Harus Diketahui Pada Pendaftaran KJP Plus Jakarta 2022

Mengenai permasalahan yang dikeluhkan sebelumnya, setelah ditelusuri ternyata ada perubahan dalam mekanisme untuk mendapatkan KJP Plus 2022.

Hal ini disampaikan oleh UPT P4OP, di mana penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus bukan lagi ditentukan oleh sekolah.

Dalam salah satu grup pembahasan KJP Plus 2022, disebutkan  bahwa calon penerima harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di mana pendaftaran DTKS Jakarta diketahui sudah dibuka pada 1-20 Februari 2022.

Maka dari itu, bagi warga yang sempat mengeluhlkan tentang penyaluran dan penetapan KJP Plus bisa mendaftarkan terlebih dahulu diri ke DTKS DKI Jakarta.