GridFame.id- Peningkatan kasus harian Covid-19 di Indonesia semakin hari bertambah cukup tinggi.
Sejak kemunculan Omicron pada Desember 2021, kondisi Covid-19 di Indonesia kembali mengerikan.
Bahkan kabar terbarunya, DKI Jakarta, yang pertama kali melaporkan adanya kasus Omicron di Indonesia kini sedang ditetapkan masuk dalam PPKM level 3 oleh pemerintah pusat.
Banyaknya penambahan kasus Covid-19 juga tidak lepas dari peran dan sebaran varian Omicron.
Varian Covid-19 Omicron diketahui memiliki daya tular lebih cepat ketimbang varian Delta Covid-19. Meski beberapa penelitian menyebutkan bahwa Omicron memiliki gejala yang tidak separah Delta.
Namun kenyataannya Omicron sudah membawa beberapa nyawa pasien yan tercatat di RI.
Jika melihat beberapa tahun belakangan, kita sudah melewati Ibadah Ramadhan dengan tuntutan yang lumayan ketat.
Ini semua dilakukan tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.semakin meluas.
Jika kasus Covid-19 di Indonesia terus megalami pergerakan yang cepat bisa jadi sejumlah aturan mulai lagi diterapkan pemerintah di bulan Ramadhan.
Seperti halnya yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah RI menerapkan sejumlah aturan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: WASPADA 4 Golongan Ini Alami Gejala Berat Jika Terpapar Omicron
Berikut ini beberapa kemungkinan larangan yang ditetapkan pemerintah pusat jika kasus Covid-19 tetap naik hingga Ramadhan.
Buka Bersama di rumah
Jika kasus Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun sampai Ramadhan bisa jadi aturan mengenai Bukber juga akan ditetapkan.
Bagi Anda yang mungkin mempunyai keinginan untuk mengadakan buka bersama (bukber) dengan keluarga, sodara maupun teman dekat agaknya harus dibatalkan.
Karena bisa jadi pemerintah RI berusaha menekan transmisi virus yang terjadi salah satunya ketika makan di luar rumah.
Seperti halnya pada tahun 2021, Gubernur Anires Baswedaan maupun Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menganjurkan agar tidak menggelar aktivitas buka bersama di bulan Ramadhan.
Sahur on the road
Hal ini juga bisa terjadi pada pelaksaan Sahur on The Road ketika bulan Ramadhan 2022.
Perlu diketahui, tahun lalu (2021) Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadhan.
Melihat perkembangan Covid-19 sampai hari ini bisa saja tdi bulan Ramadhan 2022, maka besar kemungkinan pemerintah aka kembali melarang kegiatan Sahur On The Road.
Mengingat saat ini kondisi Ibu Kota mencatat rekor kasus Covid-19 tembus 1 juta lebih dari Januari 2022.
Maka bisa jadi pemerintah akan berpotensi menyarankan untuk mengadakan sahur bersama keluarga di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.
Baca Juga: Benarkah Dengan PCR Sudah Bisa Mendeteksi Omicron? Simak Penjelasannya
Takbir keliling hingga Sholat Ied
Kemungkinan selanjutnya yang dapat terjadi adalah larangan untuk kegiatan takbir keliling.
Seperti halnya tahun 2021, di mana Kemenag RI telah mengeluarkan SE Nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H di masa pandemi.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk antisipasi keramaian. Gantinya kegiatan takbir keliling akan disiarkan secara virtual,” demikian isi surat tersebut.
Pun sama dengan pelaksanaan Sholat Idul; Fitri di daerah merah dan oranye yang secara terpaksa dilakukan di rumah masing-masing.
Penyekatan arus lalu lintas hingga larangan mudik
Sejumlah arus lalu lintas kemungkinan juga akan diberlakukan penyekatan secara ketat hingga diberlakukan larangan mudik seperti halnya pada tahun 2021 jika kasus Covid-19 belum mereda.
Menghitung mundur di tahun 2021 tepatnya bulan Mei pemerinta menetapkan pengetatan perjalanan hingga larangan mudik.
Penundaan mengenai larangan mudik ini diketahui sebagai salah sati cara pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 saat itu.
Juru Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito megatakan bahwa pelarangan saat mudik ditetapkan kareea akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik yang berpotensi menularkan pandemi
“Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi,” ujar Wiku.
Baca Juga: Darurat Omicron Berikut Daftar Lengkap Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta