"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara.
Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).
Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.
"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.
Selanjutnya, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.
Sementara itu, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Obat Gratis Untuk Penderita Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RS Gratis"