Find Us On Social Media :

Waktu Mengakhiri Isoman yang Tepat Bagi Pasien Omicron, Boleh Tanpa Tes PCR?

Batas waktu isolasi mandiri pasien Omicron

GridFame.id- Penambahan kaus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup drastis.

Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia tak lain juga akibat peran dari masuknya varian Omicron pada Desember tahun lalu.

Perlu diketahui, tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit, beberapa pasien yang mempunyai kondisi cukup baik disarankan untuk melakukan perawatan di rumah.

Pemerintah menghimbau bagi pasien yang terpapar Omicron tanpa gejala hingga  gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri.

Namun, terkadang yang sering menimbulkan pertanyaan saat menjalani isoman di rumah, adalah batas akhir dalam mengakhirinya.

Kapan sebenarnya isoman bisa diakhiri pasien Omicron?

Baca Juga: Gawat! Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri Bisa Kritis, Segera Lakukan Tindakan Jika Alami 3 Kondisi Ini

Berdasar Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 Januari 2022, mengutip covid19.go.id, berikut syarat masa isolasi bagi pasien Covid-19 .

1. Untuk pasien Covid-19 tanpa gejalam isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan, Isolasi mandiri di rumah/fasilitas isolasi terpantau selama maksimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguna pernapasan.

3. Jika gejala lebih dari 10 hari, maka isolasi dilanjutkan hingga gejala hilang ditambah dengan 3 hari bebas gejala khusus untuk probable Omicron/konfirmasi Omicron, yang menjalani isoman/isoter  maka pemeriksaan follow up PCR dapar dilakukan pada hari ke 5 dan 6

Apakah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR?

Dokter umum sekaligus kandidat PhD Medical Science di Kober University, Adam Prabata mengatakan bahwa isoman bisa diakhiri lebih cepat dengan PCR.

Meski begitu, ia menekankan bahwa tes PCR harus dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, namun merujuk pada ketentuan yang sudah diterbitkan Kemenkes.

“Bisa, kalau sesuai surat edara Kemenkes,” ujar Adam mengutip Kompas(12/2/2022).

Baca Juga: WASPADA 4 Golongan Ini Alami Gejala Berat Jika Terpapar Omicron

Ketentuan ini termaktub di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Omicron (B.1.1.529).

Mengenai pengecekan PCR ini, dokter Adam, juga menegaskan pasien baru boleh melakukan tes paling awal di hari ke-lima.

“Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima,” kata Adam.

Lebih lanjutm tes PCR juga harus dilakukan pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu 24 jam serta menunjukkan dua kali berturut-turut hasul negatif atau Ct.35

“PCR-nya harus 2 kali berurutan negatif dengan jeda minimal 24 jam,” lanjutnya.

Lalu bolehkah mengakhiri isoman tanpa PCR?

Adam menjelaskan bahwa pasien yang ingin mengakhiri isoman tanpa tes PCR diperbolehkan jika sudah menjalankanny sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Baik pasien bergejala maupun tidak bergejala boleh melakukan hal tersebut.

“Boleh, yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya,"

Baca Juga: Benarkah Dengan PCR Sudah Bisa Mendeteksi Omicron? Simak Penjelasannya