"Kekencengan," jawab Siska.
Setelah memperingatkan Joddy, semuanya pun tertidur termasuk Gala.
Sehingga, Siska tak tahu persis bagaimana sampai mobil tersebut menghantam pembatas jalan tol hingga ringsek dan membuat Bibi serta Vanessa Angel meninggal dunia.
Dia hanya mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Setelah memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.