GridFame.id - Pemerintah segera mencairkan bansos sembako sebesar Rp 600 ribu pekan ini kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Percepatan penyaluran BPNT ini sesuai anjuran dari Pemerintah yang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera memberikannya kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.
“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Sebagai informasi, penyaluran bansos sembako atau BPNT sudah berlangsung sejak Senin, 21 Februari 2022.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT.
Berikut ini syarat menjadi penerima bansos sembako BPNT:
1. Berstatus WNI dan memiliki KTP
2. Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Bukan PNS, ASN, TNI, atau Polri.
4. Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
5. Belum pernah menjadi penerima bansos atau BLT lain dari Pemerintah