GridFame.id- Saat ini pemerintah Indonesia telah susun skenario untuk persiapan pindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan secara resmi akan pindah Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimatan Timur pada akhir tahun 2022.
Bahkan sudah ada nama Ibu Kota Negara baru yang digaungkan pemerintah pusat yakni Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Saat ini pemerintah tengah persiapkan segala macam hal yang berkaitan dengan perpindahan menuju IKN.
Mulai dari persiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih, pembuatan rumah dinas di IKN untuk pejabat negara dan ASN hingga menetapkan daftar instansi yang tetap berada di Jakarta hingga ikut pindah ke IKN.
Beberapa waktu lalu pemerintah merilis kriteria Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang berpotensi dipindah ke IKN.
Kriteria PNS/ASN yang ikut dipindah diantaranya yakni pendidikan minimal Diploma 3 (D30, memperhatikan batas usia pensiun, hingga memperhatikan data kinerja serta data penilaian potensi dan kompetensi.
Selain itu, telah dibahas juga instansi yang ikut diboyong ke Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
Disebutkan bahwa ada beberapa unit organisasi yang tetap berada di DKI Jakarta maupun ikut diboyong ke IKN.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Dialihkan ke IKN hingga Spesifikasi Rumah Dinasnya
Kementerian/Lembaga tetap berada di Jakarta
Seperti tertulus dalam Undang-Undang IKN No.3 tahun 2022 tentang IKN pada lampiran II disebutkan bahwa: