Tak perlu lagi diperpanjang di Pengadilan, yang terpenting sama-sama mencapai mufakat.
"Gak usalah kita panjang sampai ke pengadilan segala macem, udahlah cukup. Tinggal perdamaian ini kita sampaikan ke pengadilan, berita acara segala macem, kemudian jadikan itu pertimbangan dan mereka memutusin," ucapnya.
"Dan kemudian kita tinggal melanjutkan aja apa yang jadi kesepakatan kita kan selesai," jelasnya.
Ia pun meminta untuk Haji Faisal bisa berbiacara tatap muka satu sama lain dan berdamai dengan kliennya.
"Tapi kalau kemudian hanya ngomong damai, gak mau damai kan jadi sesuatu yang disayangkan. Ini urusan yang sebentar aja, duduk, dibicarakan selesai. Gak usah ribet-ribet lah," tutupnya.