Find Us On Social Media :

Aturan Kantor Minta Tes PCR Negatif Setelah Terpapar Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Siti Nadia Tarmizi

GridFame.id- Sebagian besar perkantoran sudah kembali menerapkan aturan normal yakni bekerja dari kantor (WFO).

Meski saat ini kita tahu bahwa kasus Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya menurun di beberapa wilayah.

Namun hal ini menjadi pertanyaan bagi karyawan penyintas Covid-19 yang akan kembali bekerja setelah sembuh dari infeksi virus corona.

Kebimbangan kembali ke kantor karena masih bisa menularkan bisa jadi salah satu alasannya.

Bahkan beberapa kantor mensyaratkan untuk melakukan PCR yang menyatakan negatif sebelum masuk kantor.

Jika diulas kembali hal ini berbeda  dibandingkan aturan Kemenkes yang menyatakan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak perlu tes PCR berulang untuk menyatakan dirinya negatif.

Lantas apa tanggapan dari Kemenkes permintaan perusahaan semacam itu?

Mengutip Kompas (1/3) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tidak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat  kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.

Menilik dari aturan Kemenkes, pasien Covid-19 sudah bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isoman tanpa melakukan PCR.

 Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 Bagaimana Tahu Terpapar Omicron atau Delta?

Hal ini ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam ke hijau.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes mengatakan pasien Covid-19 yang sudah masuk isoman hari ke-10 sudah tidak lagi berpogtensi menyebarkan virus corona.