Find Us On Social Media :

Dinan Fajrina Ketar-Ketir! Tak Terima Mantu Tajir Melintirnya Disumpahi Pakai Rompi Oren dan Dimiskinkan Imbas Kasus Quotex, Mertua Doni Salmanan: Harusnya Didoain!

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Doni Salmanan diduga melakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus tersebut.

Berbeda dari Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Baca Juga: Bak Telan Pil Pahit! Usai Bisnisnya Morat-marit Gegara Kasus Binary Option, Kini Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Puluhan Tahun Penjara Menanti: Sudah Diputuskan