"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.
"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.
Doni Salmanan diduga melakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
Berbeda dari Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.