GridFame.id- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan pernyataan pengguna tol yang mengalami pungutan liar ketika menggunakan layanan derek di Tol Jagorawi hingga Rp 1juta.
Dalam keterangannya, korban mengaku telah dikenai tarif sebesar Rp1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp500 ribi oleh petugas tol bagian pelayanan derek.
Pengakuan ini disampaikan oleh korban melalu media sosial Twitter pada (27/2) akun dikakush.
“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt turun Rp500 rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” keluh akun tersebut.
Sebagai infromasi, PT Jasa Marga memastikan bahwa operator penyedia jasa derek telah memecat petugas yang melakukan pungli tersebut.
Akibat insiden ini membuat publik bertanya-tanya, berapakah sebenarnya layanan tol Jasa Marga yang resmi?
Masyarakat perlu tahu, tarif layanan derek bagi pengguna tol ternyata bisa tidak dikenai biaya (gratis) jika memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci tarif resmi layanan derek bagi pengguna tol PT Jasa Marga , ketentuan derek gratis dan juga konfirmasi langsung oleh pihak resmi terkait kejadian pungli tersebut.
Baca Juga: Makin Mudah Tarif Jalan Tol Kini Bisa Dicek Secara Online Lho, Mau Tau Caranya?
1. Penjelasan PT Jasa Marga
Irra Susiyanti selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengatakan layanan derek di tol bisa gratis (tidak dipungut biaya). dengan sejumlah ketentuan.
“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” ujarnya seperti dikutip GridFame.id dari Kompas (6/2).