GridFame.id- Banyak yang bertanya-tanya kapan waktu yang tepat bagi penyintas Covid-19 bisa menerima vaksinasi booster.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat tersebut, simak ulasan pada artikel kali ini.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah RI sedang gencar melakukan vaksinasi booster di seluruh wilayah Indonesia.
Di tengah wabah Omicron yang mulai meningkat, vaksin booster merupakan salah satu cara yang tepat dalam mencegah penularan di masyarakat.
Namun, sebagian orang yang pernah terkonfirmasi positif (penyintas) masih bingung terkait jangka waktu pemberian vaskin booster yang tepat bagi penyintas.
Mengingat penyintas atau orang yang sudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19 juga direkomendasiman mendapatkan vaksinasi booster.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui jangka waktu yang tepat dalam menerima vaksin booser bagi penyintas Covid-19.
Berikut ini penjelasan Kemnenterian Kesehata terkait durasi penyintas menerima vaksinasi booster Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah kriteria bagi pasien yang baru sembuh Covid-19 agar bisa terima vaksinasi booster.
Baca Juga: Meski Sudah Vaksin Booster Dokter Ungkap Jika Kelompok Ini Rentan Reinfeksi Covid-19
1. Ketentuan vaksinasi booster bagi penyintas Covid-19
Ketentuan pemberian vaksin booster pada penyintas dibedakan atas gejala yang dialami setiap penderita selama terpapar Covid-19.
Bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk gejala ringan dan OTG,” ujar Nadia dikutip GridFame.id dari Kompas (6/3).
Kemudian untuk penyintas yang sempat terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit bisa peroleh vaksin booster tiga bulan setelah sembuh.
“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.
2. Aturan vaksin booster terbaru bagi masyarakat umum
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang sudah terima vaksinasi lengkap (2 dosis) bisa mendapat vaksin setelah 3 bulan berjalan.
Seperti diketahui, bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi primer tidak perlu lagi menunggu enam bulan untuk terima vaksin booster.
Dikutip tim GridFame.id melalui laman setkab aturan ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022.
Dalam beleid tersebut dijelaskan penyuntikan dosis lanjutan (booster) bisa diterima masyarakat minimal 3 bulan setelah terima vaksinasi lengkap.
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahu) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi tuga bulan setelah mendapar vaksinasi primer lengka,” seperti dikutip GridFame.id dalam SE tersebut .
SE ini sebagai pengganti dari SE sebellumnya yakni SE No.HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan dengan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Baca Juga: Tidak Perlu Panik Berikut Ini Cara Mudah Mengurangi Efek Samping Vaksin Booster