GridFame.id - Agama Islam telah mengatur segala permasalahan hidup manusia dalam urusan dunia, salah satunya tentang hutang piutang.
Berhutang memang dibolehkan dalam Islam.
Rasulullah SAW pernah berhutang kepada seorang Yahudi untuk suatu keperluan, yang mana kisahnya sudah banyak diketahui.
Hutang dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Qardh. Secara etimologi al-qardh artinya memotong.
Menurut syari, kata tersebut memiliki makna memberi harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa pun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.
Hal ini disebut juga sebagai pinjaman.
Meski Islam memperbolehkan umatnya berhutang, namun Islam juga menekankan agar orang yang berhutang untuk segera melunasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan serta tidak menunda-nundanya.
Seseorang yang meninggalkan hutang wajib membayar bahkan hingga dirinya meninggal dunia.
Maka harta yang ditinggalkan orang yang memiliki hutang, wajib digunakan untuk membayar hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Baca Juga: Barengi Usaha Dengan Mengamalkan Doa Ini Agar Diberi Kelancaran Membayar Hutang
Perkara melunasi hutang inilah yang menjadi kesulitan kebanyakan orang.
Dalam situasi seperti ini, Allah SWT juga masih memperhatikan umatnya yang mau berdoa kepada-Nya.