Find Us On Social Media :

PPKM Turun ke Level 2, Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Belajar Tatap Muka 100 Persen

Ilustrasi sekolah tatap muka

GridFame.id - Pemprov DKI Jakarta ternyata membuka opsi belajar tatap muka dikembalikan 100 persen, usai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dinyatakan turun ke level 2.

Hal ini seperti yang dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sebagai informasi, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 setelah sebelumnya masih berstatus PPKM Level 3.

Pemprov DKI Jakarta pun saat ini sedang menyusun secara rinci berkait kebijakan pembelajaran tatap muka.

Riza mengatakan keputusan akan diambil setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kebijakan tatap muka di Jakarta sendiri dikatakan Riza tidak bisa langsung diputuskan karena merupakan wewenang dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Di Pemprov sedang menyusun kebijakan selanjutnya yang menjadi tugas kami.

Apakah akan kembali ke 100 persen, itu kami masih menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Lalu, kapan keputusan belajar tatap muka akan segera dilakukan atau tidak?

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Orang Tua Siswa! Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Aturan Soal Belajar Tatap Muka!

Masih Menunggu Keputusan Kementerian Pendidikan

Riza mengatakan, kebijakan belajar tatap muka di Jakarta tidak bisa langsung diputuskan. 

"Seperti diketahui pembelajaran tatap muka menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, jadi kita tunggu.

Riza juga menantikan keputusan dari Kementerian Pendidikan terkait hal ini.

"Nanti kita lihat," ucap dia.

Aturan baru PPKM Level 2 tersebut akan berlaku selama sepekan dimulai hari ini 8 Maret hingga 14 Maret 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.

"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa.

Baca Juga: Jangan Nekat Deh! Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Khawatir Ada Lonjakan Kasus Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Turun ke Level 2, Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100 Persen"