Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Cek EFIN online via e-mail resmi KPP
Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN pajak melalui surel atau e-mail resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO sebagaimana permohonan lupa password EFIN yang dilakukan lewat nomor resmi KPP sebelumnya.
Baca Juga: Ternyata Cuma 4 Orang Ini Saja yang Tak Wajib Tunjukkan PCR dan Antigen Saat Perjalanan
Syarat mengajukan permohonan lupa EFIN lewat e-mail resmi KKP yang harus dikirimkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Pengajuan lupa EFIN via agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.