Find Us On Social Media :

Satu Persatu Mulai Terbongkar! Fakarich Guru Indra Kenz Diduga Telah Merekrut 34 Afiliator di Indonesia, Berikut Nama-namanya Ada Artis Hingga YouTuber Ternama

fakarich telah merekrut 34 afiliator di Indonesia

GridFame.id - 

Indra Kenz rupanya salah satu diantara sekian banyak orang direkrut oleh Fakarich.

Kasus afiliator aplikasi Binary Option tengah jadi perbincangan banyak orang.

Tertangkapnya Indra Kenz seolah membuka segala sisi gelap dari aplikasi trading tersebut.

Kini satu persatu para afilatior dan pemilik dari aplikasi tersebut pun telah diburu oleh pihak kepolisian.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Fakarich.

Ya, Fakarich merupakan sosok yang merekrut beberapa orang untuk bergabung di Binomo.

Indra Kenz sendiri mengakui kalau dirinya mempelajari trading dari Fakarich.

Sempat beredar 10 nama afiliator, rupanya jumlah tersebut bertambah.

Beberapa sumber mengatakan kalau Fakarich setidaknya telah merekrut 34 orang.

Baca Juga: Pantas Korban Indra Kenz Sampai Stres! Ternyata Begini Cara Binomo 'Memeras' Uang Membernya, Mulai Dari Para Afiliator Menggunakan Saldo Palsu Hingga Aplikasi Mendadak Eror Ketika Profit

Fakarich kali ini gantian yang menjadi perbincangan di publik.

Pasalnya, beberapa waktu lalu viral video lawasnya bersama Indra Kenz yang secara terang-terangan membocorkan cara aplikasi Binomo mendapat untung berlimpah.

Dimana ia mengatakan dari segi positifnya, trader sesungguhnya tidak ingin kaya sendirian.

'Robot treding diperlukan karena setiap trader mengaku tidak ingin kaya sendirian," ujar Fakarich. dikutip dari Tribunnews.com.

Namun kalau dari segi bisnis, para trader tersebut mengajak banyak orang karena hanya ingin mengambil uang 'mereka.'

"Ya kalau dari sisi bisnisnya ya kita mau duit kalian," ujar Fakarich disambut tertawa bersama Indra Kenz.

Netizen pun beramai-ramai meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap sosok Fakarich.

Karena ialah yang menjadi mentor beberapa afiliator yang ada di Indonesia.

Selain Indra Kenz, ia rupanya telah merekrut sebanyak 34 orang untuk menjadi afiliator.

Baca Juga: Habis Indra Kenz, Kini Rumah Doni Salmanan Dipasang Garis Polisi dan Iringan Mobil Hingga Motor yang Disita Jadi Tontonan dan Ditertawakan Warga: Istrinya Lagi Mewek Kadonya Disita!

Berikut 34 daftar nama affiliator yang direkrut oleh Fakarich dikutip dari salah satu sumber: 
  1. Doni Salmanan
  2. Indra Kenz
  3. Raden Mas Ade
  4. Ahmad Joe
  5. Kak Fiten
  6. Reyhan Syah
  7. Agam (Detective Candle)
  8. Erwin Laysuman
  9. Jindul
  10. Bondol Trader
  11. Sarjana Trading
  12. Eric Septian
  13. Kenwilboy
  14. Masben
  15. Revand (artis)
  16. Kapten Vincent
  17. Doni Sasake
  18. Setiawan Mulia (TimIndra Kenz)
  19. Daengbor (Makassar)
  20. Ferdi Penna
  21. Hamzah Pro
  22. YouTube (Trader Sidrap)
  23. YouTube (Trader mbah dewo)
  24. YouTube (Sugi Pujer)
  25. YouTube (DINVEST)
  26. Evon Trade
  27. Nodiewakgenk
  28. Ergia Trader
  29. Alan Surjayana
  30. Aku Ghifari
  31. YouTube Nona Trader
  32. YouTube Marubosu Clasic
  33. YouTube Fakarich
  34. YouTube Bujang Dolah.

Sementara itu melansir dari Serambinews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Baca Juga: Rela Berjuang Dari Nol Malah Ditinggalkan Saat Sukses Demi Vanessa Khong, Intip Biodata Susyen Regina Mantan Kekasih Indra Kenz yang Tak Kalah Tajir!