Find Us On Social Media :

Tak Lagi Berjarak Kursi Silang MRT Jakarta Sudah Bisa Diduduki Namun Aturan Ini Tetap Berlaku

Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat I Marka jaga jarak sudah tidka diberlakukan

GridFame.id- Akhirnya PT MRT Jakarta melepas marka jaga  jarak pada kursi penumpang mulai hari ini (14/3).

Seluruh penumpang sudah bisa duduk tanpa adanya sekat dan jarak dengan penumpang yang lain.

Ketentuan kapasitas penumpang 100 persen diberlakukan PT MRT Jakarta mulai hari ini, 14 Maret 2022.

Sebelumnya, pihak KRL Commuter Line juga sudah melepaskan tanda silang/marka jaga jarak di kursi penumpang.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Persereoda) Rendi Alhial menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kemudian juga merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM level 2.

“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta),”  ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan begitu, seluruh tempat duduk yang tersedia dalam kereta bisa ditempati oleh penumpang.

 Baca Juga: CATAT! Ini Sanksi dari Anies Baswedan Jika Warga Jakarta Masih Bandel Tidak Pakai Masker Di LRT, MRT dan Transjakarta

Adapun jam operasional MRT yakni mulai pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk antara 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB.

Sedangkan di luar jam sibuk operasional MRT setiap 10 menit sekali pada akhir pekanyang dimulai pada pukul 06.00-21.30 WIB.

Kendati demikian, pengguna jasa wajib mematuhi aturan yang ditetapkan PT MRT Jakarta yang masih diberlakukan.