GridFame.id- Saat ini pemerintah telah resmi mencabut aturan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara akan diberikan kelonggaran syarat PCR atau Antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan dari berbagai pihak terutama masyarakat Indonesia.
Salah satunya terkait ketentuan pemerintah pusat dalam skema
Terkait arus mudik lebaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jika saat tengah membahas untuk menerapkan skema one way yang kemudian akan diterapkan pada tahun 2022.