Dilansir dari Kompas.com, YouTuber Erwin Laisuman telah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam aplikasi Binomo.
Ia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak 2 kali.
Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo yang diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
2. Boy William
Pada kanal YouTube Boy William di tanggal 13 Jan 2021, ia mempromosilan aplikasi trading ilegal bernama Octafx.
Tak hanya sekali, ia bahkan menuliskan di deskripsi videonya untuk join di Octafx.
Padahal menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Octafx termasuk dalam aplikasi trading ilegal dan telah diblokir sejak tahun 2021.
Namun, ia sudah tak lagi mempromosikan platform trading ilegal itu dan belum bisa dipastikan bakal di periksa atau tidak.