Find Us On Social Media :

Siap-siap, Sosok Artis Ini Bakal Dipanggil Polisi Gegara Kasus Doni Salmanan, Ada Inisial 'DS' Empat Orang

Doni Salmanan

GridFame.id - Kasus yang menyeret Youtuber sekaligus trader Doni Salmanan memang kini tengah menjadi sorotan.

Ia bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan nomor tahanan 058, Doni kini terancam dipenjara selama 20 tahun.

Pasalnya Doni dikabarkan telah menipu dengan total kerugian mencapai ratusan miliar.

Bahkan dugaan penipuan tersebut disinyalir juga turut menyeret beberapa artis.

Baru-baru ini, polisi membeberkan beberapa nama artis yang akan dipanggil kepolisian.

Pemanggilan ini tentunya terkait dengan kasus Doni Salmanan.

Tak hany satu namun beberapa inisial artis bakal dipanggil pihak kepolisian.

Lantas siapa saja?

Baca Juga: Satu Indonesia Tertawa! Deddy Corbuzier Blak-blakan Bongkar Jumlah Uang dari Indra Kenz, Ternyata Cuma Segini: Gue Balikin 2 Kali Juga Nggak Apa-apa!

Polisi Bakal Panggil Artis Terkait Kasus Doni Salmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan beberapa inisial nama figur publik yang bakal diperiksa.

"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat (DS)," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini dan Senin (22/3/2022).

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," sambungnya.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan.

Polisi juga bakal bekerja sama dengan bank terkait dalam penelusuran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Di antaranya ada 8 bank yang sudah kami blokir," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hidup di Penjara Lebih Lama Dibanding Doni Salmanan, Pihak Bareskrim Ungkap Dua Hal Ini yang Bisa Memberatkan Hukuman Sang Crazy Rich Medan: Dia Menutupi Semua...

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terancam hukuman berlapis yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi pun telah melakukan penyitaan beberapa aset Doni.

Bahkan kediaman yang kini dihuni sang istri juga ikut disita oleh pihak kepolisian.

Kita nantikan saja bagaimana kelanjutan kasus ini.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Doni Salmanan, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik

Baca Juga: Bebas PCR/Antigen Pemerintah Tetap Perketat 7 Aturan Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik