Find Us On Social Media :

Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Pemerintah bawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 terkait tunjangan PNS.

Pasalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional diberikan kenaikan tunjangan 2 kali lipat di tahun ini.

Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.

Diketahui, pemerintah pusat akan menaikkan hingga dua kali lipat tunjangan bagi PNS Jabatan Fungsional Humas.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, orestasi dan juga produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai jabatan fungsional pranat hubungan masyarakat.

Aturan ini otomatis memperbarui aturan sebelumnya pada Perpres No.29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Maysyarakat.

Presiden Jokowi mengatakan perubahan ini dikarenakan nominal tunjangan yang diatur sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan dan juga kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga dilakukan penyesuaian tunjangan melalui PP No. 36 Tahun 2022.

Dikutip GridFame.ida dari Antara News Tunjangan Pranata hubungan masyarajat sebagaiman dijelaskan pada pasal 1 PP No.36 Tahun 2022 adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 Baca Juga: Ini 12 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Syarat Untuk Diangkat Jadi PNS

“Dalam peraturan presiden ini yang dimakasud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat yang selanjutnya disebut unjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis pasal 1 PP No.36 tahun 2022.

Merujuk pada Perpres No,36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas sbb: