Jika melanggarnya, mereka yang sedang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.
Dimana artinya jika Angelina Sondakh melanggar, bisa kembali masuk penjara.
"Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama program bimbingan di Bapas Jaksel, klien kami harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya," katanya.
Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana.
Artinya klien yang dijatuhi sanksi, harus menjalani masa pidana sesuai masa yang belum diselesaikan.
"Selain itu, masa bimbingan yang telah dijalani di Bapas Jaksel tidak dihitung sebagai masa pidana, dan klien tersebut harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan," pungkasnya.