1. Gaga Muhammad Mengajukan Banding.
Pihaknya sempat mengajukan banding lantaran tak terima usai divonis 4 tahun 5 bulan.
Pihak pengacara Gaga pun telah melakukan banding dan meyerahkan memori banding.
"Banding sudah saya ajukan tanggal 24 januari itu pernyataan banding. Dari pernyataan banding ada memori banding, nah memori banding di dalam hukum acara," kata Fahmi Bacmid.
"Itu tidak ada batasan waktu sepanjang pengadilan tinggi belum memutusakan. Memori banding paling lambat setidaknya dalam waktu 14 hari harus saya serahkan. Jadi nanti hari Selasa," tutup Fahmi.
Dimana di dalam memori banding tersebut, dibeberkan beberapa fakta yang meringankan hukuman Gaga.
Jaksa pun ternyata juga mengajukan banding kepada majelis hukum.
"Itu yang harus jadi pembahasan juga sebelum saya terangkan terperinci di memori banding. Jadi memori banding tadi saya minta untuk saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali dengan Gaga Muhammad adanya banding JPU," kata Fahmi.
2. Gaga Terbukti Bersalah
Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.