Find Us On Social Media :

Indra Kenz Kicep! Sudah Hilangkan Barang Bukti Kini Tak Ngaku Bersalah, Pihak Kepolisian Langsung Skakmat Sang Crazy Rich Medan: Kami Buktikan!

polisi terus kejar barang bukti keterlibatan indra kenz di aplikasi binomo

Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.

"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Satu Persatu Crazy Rich 'Indosiar' Terseret Kasus! Melanie Subono Sang Cucu Presiden Republik Indonesia ke-3 Beri Tanggapan Menohok Ini Terkait Flexing Para Sultan: Jadi Orang Itu Seadanya...