Find Us On Social Media :

Alhamdulillah! Pihak MUI :Tidak Ada Larangan Berjualan Bagi Pedagang Saat Ramadhan 1443 Hijriah

Ilustrasi peenrtiban warung makan

GridFame.id- Pihak Sejken  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah menghimbau agar tidak ada sweeping (penertiban) terutama pada para pedagang saat Ramadhan 2022.

Ia mengatakan banyaknya para pedagang di bulan Ramadhan justru akan menghidupkan kembali industri rumah tangga yang lesu akibat Covid-19.

“Kalau ada istilah semua tutup saat Ramadhan ya tutup yang mana harus jelas. Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah,” katanya (28/3).

Amirsyah menekankan meski pihak MUI tidak melarang para pedagang berjualan di bulan puasa, namun mereka juga harus menaati aturan yang berlaku.

Adapun aturan ini terkait dengan aktivitas perdagangan yang perlu diatur dalam waktu tertentu.

Meski telah mendapat kelonggaran untuk menggelar lapak ketika Raamdhan, pedagang tetap diminta mematuhi masalah waktu yang ditentukan untuk berjualan.

Aktivitas perdagangan perlu diatur guna menghormati bulan suci Ramadhan misalnya dengan diperbolehkan berjualan di atas dua jam sebelum buka puasa.

Ia mengatakan harus ada strategi yang tepat agar sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yakni orang muslim yang tengah berpuasa dan penjual yang mencari rezeki ketika Raamadhan.

Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain penjual makanan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Baca Juga: Pelaksanaan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Akan Digelar Kapan? Ini Penjelasan Kemenag

“Pokoknya gimana caranya biar gak mengganggu kan ada cara yang lebih arif dan bijak,” imbuhnya.

Sementara itu, terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholis Nafis mengatakan warteg atau warung makan lainnya, juga tak perlu tutup selama Ramadhan. Kendati begitu, ia tetap meminta agar ada etika yang diterapkan.