Find Us On Social Media :

Nahloh Giliran Billy Syahputra Hingga Ivan Gunawan Ikut Terseret Kasus Robot Trading? DNA PRO Dilaporkan, Nama Steven Richard Trader Ternama Disorot

steven richard gaet para artis

GridFame.id - 

Kasus penipuan robot trading semakin menyeruak.

Satu persatu korban bermunculan dari aplikasi robot trading yang berbeda-beda.

Kini, giliran robot trading DNA Pro dilaporkan oleh korban-korbannya.

Menurut pengakuan korban, bersama 14 orang lainnya merugi hingga Rp 7 miliar.

Kasus ini menyeret nama trader ternama Steven Richard.

Pasalnya ia merupakan salah satu sosok yang ikut mendirikan DNA Pro bersama beberapa orang lainnya.

Steven Richard sendiri pernah memberikan uang cash sebanyak Rp 1 miliar untuk membeli mobil Billy Syahputra.

Beberapa publik figur juga turut terseret dalam kasus ini.

Sosok yang disebutkan adalah Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, artis Dj Putri Ana, Billy Syahputra,  Riski Billar, dan Lesti.

Baca Juga: 'Korban Sakit Karena Trauma' Miris! Tergiur Janji Manis Indra Kenz, Gadis 18 Tahun Ini Rugi 2,5 M Dalam 3 Bulan Gegara Trading Binomo: Curiga Ada yang Mengatur di Belakang!

Melansir dalam Tribunnews,com, Para korban dugaan penipuan investasi DNA Pro Academy ramai-ramai mengadu ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Korban berinisial RD bersama 15 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi robot trading DNA Pro Academy.

"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Charlie juga menuturkan jika para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.

Pihaknya juga membongkar cara 'manis' yang dilakukan kepada para korban untuk meraup keuntungan.

Dimana mereka calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar.

Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.

"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga. Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.

 

Baca Juga: Rizky Febian Dipanggil Pihak Kepolisian Gegara 400 Juta dari Afiliator Trading, Sule Langsung Beri Peringatan Keras: Harus jadi Pelajaran!

Pihaknya kini juga sudah mengantongi identitas pemilik dari aplikasi tersebut.

"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA.

Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.

Agar semakin sukses menjalani aksinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah publik figur untuk keperluan promosi di media sosial. 

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis Dj Putri Ana (leader), Artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 milyar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” papar Zainul ARifin pengacara korban yang dilansir dari salah satu media online.

Ketua Tim Pengacara korban member DNA Pro, membeberkan empat tim yang diduga terlibat langsung mengelola uang yaitu tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.

Yang mana Steven Richard merupakan CO Founder dari Tim Octopus.

Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.

Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Lolos Dari Ancaman Baju Oren Padahal Blak-blakan Diajarkan Trading di Binomo, Fuji Ungkap Hal Ini Soal Kedekatannya dengan Indra Kenz