Find Us On Social Media :

Siapa Brian Edgar Nababan Bos Indra Kenz? Sosok yang Diduga Jadi Dalang Dari Perekrutan Para Afiliator Binary Option, Ternyata Duduki Jabatan Penting Ini di Aplikasi Binomo

Brian Edgar Nababan dalang perekrutan afiliator binary option

GridFame.id - Polisi secara resmi telah menangkap tersangka baru kasus trading Binary Option Binomo.

Sejak tertangkapnya Indra Kenz, Bareskrim Polri terus menelusuri terkait Binary Option.

Pihaknya bakal menangkap satu persatu siapa saja afiliator yang terlibat hingga pemilik aplikasi Binomo.

Apalagi aplikasi sejenis Binary Option sudah banyak menyebar luas di masyrakat.

Satu persatu nama trader terkenal pun juga ikut terseret dalam kasus ini.

Selain Indra Kenz, Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya pun juga ikut terkena dan kini sosok baru muncul.

Pihak kepolisian membeberkan jika pria bernama Brian Edgar Nababan memiliki peranan penting dalam aplikasi Binomo.

Bahkan Brian Edgar Nababan menjabat posisi penting dalam aplikasi Binomo.

Pihaknya pun telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Bakal Senasib Indra Kenz dan Doni Salmanan? Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade, Pekan Depan Polisi Periksa Pelapor Pertama Vincent Raditya

Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.

Mulanya Brian awalnya bekerja di sebuah perusahaan Rusia bernama 404 Group.

Dimana perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan aplikasi Bimnomo.

Ia awalnya bekerja sebagai CS di aplikasi Binomo, yang mana bertugas untuk menerima komplain.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Pada Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Setelahnya, ia memiliki tugas yaitu menawarkan kepada beberapa influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

Ia juga membeberkan soal keuntungan yang bakal didapatkan oleh para afilator.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Baca Juga: Bak Tak Ingin Terseret Kasus Afiliator Binomo Indra Kenz, Lord Adi Master Chef Indonesia Diperiksa Polisi! Kembalikan Uang Rp 50 Juta: Datang dan Pergi dengan Mudah

Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Tak main-main jumlah uang yang ditransfernya adalah Rp 120 juta.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Polisi sendiri sudah melakukan penangkapan kepada Brian dan menyita barang bukti berupa laptop.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Disinyalir Bakal Kabur, Guru Trading Indra Kenz Fakarich Dijemput Paksa Hari Ini