GridFame.id - Sedang jadi sorotan soal syarat perjalanan dalam negeri termasuk mudik yang baru dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.
Satgas melarang para penumpang perjalanan darat dan udara berbincang alias mengobrol.
Soal makan dan minum, dilarang untuk penumpang pesawat dengan waktu tempuh kurang dari 2 jam.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Naik Kereta? Cek Lagi Syarat yang Ditentukan