Gridfame.id- Di tahun 2022 pemerintah pusat secara resmi telah memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran.
Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2022 pemerintah lebih memberikan keleluasaan kepada masyarakat agar dapat mudik Lebaran.
Ini juga dikarenakan akibat beberapa pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun, seperti data Covid terakhir kasus aktif hanya dilaporkan sekitar 2.700 an dibading sebelumnya di angka 3.000 kasus.
Kendati begitu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik di tahun ini.
Seperti dalam pemberitaan GridFame.id beberapa waktu lalu bahwa Presiden Joko Widodo telah mensyaratkan vaksin lengkap dan booster yang bisa pulang mudik di tahun 2022.
“Masyarakat yang ingin mudik Lebaran diperbolehkan. Dengan syarat mendapat dua kali vaksind an satu kali boosterserta tetap menerapkan protokol kesehatan,” demikian kata Jokowi dalam keterangan pers.
Sementara, jika pemudik hanya baru vaksin dosis satu atau dosis dua maka wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan PCR atau Antigen sesuai ketentuan.
Lalu kapan tanggal libur Idul Fitri dan juga tanggal merah di tahun 2022?
Bagi Anda yang tengah mempersiapkan mudik Lebaran simaklah baik-baik waktu berikut. Ada beberapa bulan yang juga menetapkan libur nasional di tahun 2022.
Baca Juga: Simak Jadwal Libur Puasa dan Lebaran 1443 H untuk Anak Sekolah
Libur Nasional telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No.3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang hari Libir Nasional dan Citi Bersama tahun 2022.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar