Find Us On Social Media :

Berdasar SKB 3 Menteri Libur Idul Fitri Jatuh Tanggal 2-3 Mei 2022, Benarkah Cuti Bersama 2022 Lebaran 29 April Hingga 9 Mei?

Cuti bersama 2022 libur lebaran benarkah 29 April hingga 9 Mei 2022?

GridFame.id - Tahun ini menjadi momen pertama kalinya lagi masyarakat bisa menikmati momen lebaran berkumpul bersama keluarga, lalu kapan cuti bersama 2022?

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi banyak orang.

Sejak dua tahun terakhir pada 2020 dan 2021 pemerintah meniadakan cuti bersama saat momentum Idul Fitri hal itu untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, diketahui tahun-tahun sebelumnya Pemerintah juga melarang untuk mudik lebaran, sementara tahun ini bahkan program mudik gratis sudah ada lagi salah satunya dari Kemenhub, 

Libur Lebaran menjadi yang ditunggu masyarakat untuk bisa menghabiskan momen Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan orang-orang terdekat.

Meski sudah terdapat banyak kelonggaran, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jangan lengah dengan Covid-19.

Cuti bersama 2022 sudah heboh di jagat maya, tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022 disebut-sebut menjadi waktu libur lebaran.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur pada momentum Idul Fitri 2022 sejak akhir tahun 2021 lalu.

Momentum Idul Fitri pemerintah menetapka dua hari untuk libur bersama yaitu tanggal 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Penjelasan Menko PMK Mengenai Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri 2022, Jadi Kapan?

Penetapan hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Namun, kali ini penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Pasalnya, penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik dengan sejumlah persyaratan.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tetap menjaga protokol kesehatan. Jika belum booster, maka wajib melampirkan bukti tes antigen dan PCR.

Sementara tanggal pasti cuti bersamanya ternyata belum diputuskan, dikutip dari TribunSumsel.

Mari menunggu kabar selanjutnya, benarkah cuti bersama 2022 akan jatuh di tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Soal Hari Libur Nasional 2022 dan Cuti Bersama

Libur Lebaran

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022, dikutip dari KompasTV.

SKB 3 Menteri didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut penetapan tanggal cuti bersama 2022 akan dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Berikut daftar libur nasional sepanjang tahun 2022, melansir Kontan.co.id.

Baca Juga: Asyik Tinggal Sebentar Lagi! Ini Jadwal Awal Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Lebaran 2022

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022: Mulai 29-30 April 2022, Simak Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan Tegal Sampai Purwokerto