Fasilitasnya meliputi ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, miniswalayan, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Rest area tipe B
Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.
Luas tanahnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter.
Sedangkan fasilitasnya kurang lebih hampir samam namun ada sedikit yang berbeda dibanding rest area tipe A.
Baca Juga: Inilah Kelebihan Pfizer Booster Paling Diincar Untuk Syarat Mudik Tanpa Tes Dalam Memerangi Virus
Fasilitas rest area tipe B seperti ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, warung atau kios, miniswalayan, tempat ibadah, restoran, ruang terbuka hijau, hingga tempat parkir.
Rest area tipe C
Selanjutnya untuk rest area tipe C, fasilitasnya dan cakupan lokasinya paling kecil bila dibandingkan dengan tipe A dan B.
Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, tempat ibadah, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Akan tetapi, rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti libur panjang hingga libur Lebaran atau Natal.
Baca Juga: Hore! Mudik Gratis Kemenhub 2022 Berangkat 29-30 April 2022, Siapkan Dokumen Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenali Jenis dan Tipe Rest Area Jalan Tol serta Perbedaannya