GridFame.id- Pemerintah saat ini sudah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik di tahun 2022.
Kendati begitu, harus ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yakni mengenai ketentuan dalam perjalanan mudik.
Adapun syarat tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.
Di mana setiap calon pemudik wajib menyertakan bukti negatif Covid-19 menggunakan PCR atau Antigen seseuai kebutuhan vaksinasinya.
Sementara itu, penerima vaksin booster sudah dilonggarkan dari ketentuan bukti hasil negatif Covid-19.
Diketahui aturan ini berlaku bagi calon pemudik yang memutuskan untuk menggunakan transportasi umum sebagai alat moda transportasinya.
Lantas apakah aturan ini juga berlaku bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor?
Mengingat setiap kali mudik Lebaran pasti ada saja yang memutuskan untuk menggunakan kendaraan pribadi (baik motor/mobil) sebagai transportasinya.
Apakah syarat Antigen/PCR akan tetap berlaku bagi pemudik tersebut?
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Tarif Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Trans-Jawa Cek Jangan Sampai Kurang
Bagi perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil/motor/kendaraan pribadi aturan itu tidak berubah sama sekali.