GridFame.id- Indonesia rencananya akan mempunyai tiga provinsi baru dan kemungkinan nantinya ada 37 provinsi di Tanah Air.
Adapun rendana penambahan provinsi ini sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan tengah.
Persetujuan ini diambil melalui rapat pleno pengambilan keputusan hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan juga Papua Pegunungan Tengah.
Pengambilan keputusan di ruang Baleg DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua baleg DPR Achmad Baidowi.
Hasil Harmonisasi RUU ketiga harmonisasi RUU ketiga provinsi baru ini disetujui sebuah fraksi.
Dalam rapat pleno, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setujju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut,
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang
Lantas mana saja ketiga cakupan provinsi baru tersebut?
Baca Juga: BMKG Deteksi Adanya 6 Titik Panas di Provinsi Kalimantan Timur Dampak Ini yang Diwaspadakan
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke