GridFame.id- PT Pelayaran Nasional Indoneia (Persero) /Pelni telah mempersiapkan 49.267 kursi untuk persiapan mudik lebaran di tahun ini.
Nantinya total aka nada 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis yang akan dikerahkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022.
“Pelni memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi melayani angkutan Lebaran layak, karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode angkutan Lebaran tiba,” jelas Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro dikutip GridFame.id dari Antara.
Kapal Pelni diketahui sudah membuka penjualan tiket untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 sejak Sabtu (2/4/2022).
Ia juga menyebut operasi angkutan Lebaran 2022 akan dimulai pada periode H-15 atau 17 April mendatang.
Kemudian, sebagai langkah antisipasi dalam lonjakan kasus penumpang periode Lebaran, pihak Pelni juga telah melakukan penyesuaian rute.
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebt, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kepada Kemenhub sehingga penumpang dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah dapat terakomodir sebelum hari Lebaran tiba,” demikian jelasnya.
Bagi Anda yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan moda transportasi laut dapat menyimak persyaratan dan jadwal yang sudah dirilis secara resmi.
Untuk syaratnya senddiri, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan ketentuan perjalanan yang berlaku bagi penumpang kapal Pelni.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Lengkap Dengan Daftar Rutenya
Di mana bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif Covid-19 menggunakan PCR atau Antigen.
Sedangkan bagi calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan menyertakan hasil negatif RT PCR dengan waktu 3x24 atau antigen 1x24 jam.
“Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19 diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam,” katanya dalam keterangan resmi.
Dirinya juga mengingatkan agar caon penumpang mempersiapkan PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Lebih lanjut, bagi penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun saat ini diizinkan melakukan perjalanan dengan ketentuan tertentu.
Salah satunya melakukan perjalanan dengan pendampingd an juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama mudik menggunakan moda transportasi tersebut.
“Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker selama pelayaran berlangsung, jaga jarak, serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” jelasnya.
Perusahaan tersebut juga sudah menambah channel pembayaran mengunakan dua pilihan bank yakni Bank Mandiri dan juga Bank Permata untuk memudahkan calon penumpang serta mendukung pembayaran non tunai dengan gunakan virtual account (VA).
Dengan begitu, pelanggan kapal Pelni dapat melakukan pembayaran tiket kapal melalui 4 bank yakni BNI, BRI (BRIVA), Bank Mandiri dan juga Bank Permata.
Baca Juga: Syarat Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Apakah Wajib PCR atau Antigen?