Namun karena ketidakjelasan legalitas Patungan usaha, Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu pun meminta Yusuf Mansur menghentikan usahanya tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan investasi Yusuf Mansur ini melanggar ketentuan Undang-undang Pasar Modal.
"Memang ini awalnya gerakan, saya tidak ingin melembagakan usahanya. Tapi karena medannya ustaz, saya harus mencontohkan yang baik," tambahnya.
Saat itu, ia bilang, pihaknya masih memperhitungkan dan menyiapkan mekanisme bisnis yang cocok untuk kegiatan patungan usahanya ke depan, termasuk menyiapkan mekanisme pembuatan perseroan terbatas atau bahkan perusahaan publik non-listed.
Cara ini sesuai dengan anjuran OJK yang sempat bertemu beberapa waktu lalu.
"Pokoknya kita sedang menyiapkan semuanya. Pantengin saja Twitter saya untuk info selanjutnya," katanya.
Digugat para investornya
Sebanyak 12 penggugat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah menolak dibayarkan dana kerahiman oleh Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, dalam proses mediasi di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2022 lalu. Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.
Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut.
Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas hingga saat ini.
Pihak Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok dana investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.
"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa. Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sebut Ichwan saat dihubungi.
Ichwan mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.
"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren