Find Us On Social Media :

Perlu Tahu Begini Ketentuan THR yang Harus Dicairkan Kepada Para Pekerja di Tahun 2022

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapikurang dari 1 tahun THR akan diberikan secara proporsional.

Lalu bagaiamana dengan pekerja harian lepas?

Dijelaskan melalui SE THR bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan

“Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung bersasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja,” demikian tulis SE tersebut.

Perlu diingat THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” tutur Ida dalam SE tersebut,

Lebih lanjut, pemerintah pusat saat ini telah memberikan akses kemudahan berusaaha, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada para pekerja/buruh serta penerrapan PPKM yang etrdampak terhadap pemulihan aktivitas usaha.

Demikian informasi terkini mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja dan buruh di tahun 2022.

 Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?