Find Us On Social Media :

Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Uang pencairan Tunjangan Hari raya (THR)dan Gaji ke -13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri

Bukan, masalah utamanya bukan karena itu. Untuk diketahui bersama, di tahun lalu THR dan Gaji ke-13 ini dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Untuk itu ini yang dikhawatirkan, bahwa kemungkinan ada pemangkasan juga yang terjadi di tahun ini dalam pencairan THR dan Gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuanagan , Isa Rachmatarwata sempat mengatakan kemungkinan skema pemberian thr dan juga Gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Di mana pada tahun 2021, baik THR dan Gaji ke-13 dicairkan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) tersebut yang ada di THR dan Gaji ke-13 di tahun 2021 pemerintah bisa menghemat anggaran lebih banyak yakni Rp12.3 triliun.

Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas trilliun di situ,” ujar Wskil Menteri Keuangan Suahasul Nazara seperti dikutip tim GridFame.id.

 Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR