GridFame.id -
Banyak hal yang masih rancu soal beberapa kegiatan yang dilakukan ketika bulan puasa.
Salah satunya adalah hukum makan atau masih tersisa makanan di dalam mulut ketika azan.
Pasalnya, selama 30 hari berpuasa, beberapa orang bakal mengalami bangun kesiangan.
Mereka pun lantas panik dan memilih untuk tak makan hanya minum saja.
Akibatnya tubuh malah terasa lemas karena seharian melakukan aktifitas.
Ada yang percaya jika makanan masih boleh dikonsumsi meski azan sudah berkumandang.
Namun, ada pula yang beranggapan jika hal tersebut membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadi Perdebatan Tidur Sepanjang Hari Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Ahli
Menurut Ustaz Abdul Somad, imsak merupakan peringatan penting bagi seseorang yang sedang menyantap makanan untuk sahur.
Dengan adanya peringatan imsak, setiap muslim bisa menentukan waktu berhenti untuk makan.
Maka, saat imsak tiba seseorang masih diperbolehkan menyantap makanan.
Sedangkan jika azan sudah mulai berkumandang, seseorang yang masih makan harus segera dimuntahkan sampai mulut benar-benar bersih.
Hal itu karena saat Azan Subuh merupakan waktu terlarang untuk mengonsumsi apa pun. Batal puasa bila hak tersebut dilakukan.
"Tapi kalau sudah adzan berkumandang, ada makanan dimuntahkan karena kalau sampai dia telan waktu adzan kena adzan sudah masuk waktu terlarang," kata Ustaz Abdul Somad.
Dilansir dari situs Kemenag, sunnah sahur dilakukan saat mendekati terbit fajar.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, dia berkata:
"Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?" Zahid bin Tsabit berkata: "(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat".
Dalam Q.S Al Baqarah ayat 187, dijelaskan bahwa batas waktu sahur adalah saat fajar tiba. Sementara itu, adzan subuh dikumandangkan saat terbit fajar.
"....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Q.S Al Baqarah: 187).
Tafsir tentang waktu terbit fajar kerapkali menimbulkan keraguan.
Beberapa pendapat mengatakan, apabila terdapat keraguan tentang terbitnya waktu fajar, maka melakukan sahur tetap diperbolehkan.
Sebaliknya, jika sudah yakin akan terbitnya fajar maka hendaknya untuk menghentikan sahurnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bolehkah Makan Sahur saat Azan Subuh? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Adi Hidayat
Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 12 April 2022 Puasa Hari Ke-10, Maghrib Jam Berapa