Menurut Ahmad Ali, sang pengacara korban, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu kepada Putra Siregar untuk meminta maaf.
"Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Ahmad Ali.
Akibat pengeroyokan tersebut, kata, Ahmad Ali menyebut kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” ungkap dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengonfirmasi bahwa Putra Siregar ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan.
"Iya betul (kasus penganiayaan)," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2022).
Ridwan mengungkapkan, Putra Siregar ditangkap pada Senin (11/4/2022).
Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga juga terlibat pengeroyokan.
"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujar Ridwan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putra Siregar Ditangkap Polisi Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Alami Luka di Rahang