Find Us On Social Media :

Penerima Vaksin J&J Bisa Menerima Booster Jenis Apa ? Ini Kata Kemenkes

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19

GridFame,id- Vaksin booster tengah menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini mengingat diberlakukannya booster untuk kepentingan mudik Lebaran 2022.

Kita tahu saat ini Indonesia sudah menngunakan beragam jenis vaksin booster untuk masyarakatnya.

Salah satunya yakni vaksin J&J atau (Johnson & Johnson) yang mempunyai keistimewaan daripada jenis lainnya.

Vaksin J&J atau Janssen merupakan salah satu vaksin yang telah mengantongi perizinan darura (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, vaksin J&J adalah salah satu vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal berbeda dengan vaksin jenis lainnya.

Ini artinya penerima vaksin J&J meski mendapat satu dosis namun sudah dianggap mendapat vaksin lengkap.

Ini yang membuat sebagian penerima vaksin J&J bingung dan bertanya-tanya mengenai booster vaksin J&J.

Jenis apakah yang relevan dengan  penerima vaksin J&J untuk vaksin booster?

Untuk mengetahui lengkapnya mengenai informasi penerima vaksin J&J Anda dapat menyimak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Untuk Tidak Vaksin Booster di Hari H Mudik, Kenapa?

 

Seperti diatakan sebelumnya dalam rangkuman yang dikutip GridFame.id dari Kemenkes menjelaskan bahwa vaksin jenis J&J merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal.

Artinya meski dapat satu dosis namun tetap dianggap menerima vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran (SE) Dirjen P2P No. 2.6/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) penerima vaksin J&J dapat memperoleh booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah meenrima vaksin Covid-19 dengan jenis Janssen (J&J) maka sudah erhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booter 3 bulan kemudianm” jelas dr.Siti Nadia Tarmizi , Jubir Kemenkes.

Menurutnya, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual saat ini.

Adapun prosesnya yakni dengan menunjukan kartu vaksin yang sudah dicetak sebelumnya.

Diketahui, vaksin J&J sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 &2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas yang bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster.

Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Booster yang Buka Malam Hari Calon Pemudik Bisa Gas Habis Tarawih