Find Us On Social Media :

Sepele tapi Fatal! Begini Hukum dan Bahaya Melaksanakan Sahur di Tengah Malam sebelum Waktu yang Ditentukan

Hukum sahur di tengah malam sebelum waktunya

Sebagaimana orang yang ingin kuat shalat malam (tahajjud), maka siangnya disunnahkan tidur sebentar sebelum dzuhur yang biasa disebut qailulah.

Di Indonesia, makan sahur umumnya dilaksanakan mendekati waktu subuh atau sekitar pukul 03.00-04.00.

Namun, bagaimana jika makan sahur dilakukan sebelum waktu tersebut atau sebelum tengah malam?

Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyatakan, sahur yang dilaksanakan sebelum melewati tengah malam tidak mendapatkan kesunnahan karena waktu sahur dibatasi mulai tengah malam.

Sedangkan jika sebelum tengah malam tidak dinamakan makan sahur.

“Waktu sahur masuk mulai tengah malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dinamakan sahur. Dengan demikian tidak mendapatkan kesunnahan.” (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Darul Kutub al-Islamiyah, Jakarta, 2018], juz 1, halaman 564).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa waktu sahur dimulai dari tengah malam sampai fajar shadiq.

Baca Juga: 5 Menu Buka Puasa dan Sahur Rumahan yang Sederhana dan Praktis

Makan yang dilakukan sebelum tengah malam tidak dinamakan sahur, dengan demikian itu tidak akan mendapatkan kesunahan sahur sendiri.

Sementara jika ditilik dari sisi medis, makan sahur sebelum waktunya mungkin tidak akan berdampak serius.

Hanya saja, ada risiko kecil yang memang dapat dialami nantinya.

Hal itu seperti dikatakan Dokter Spesialis Gizi Klinik, dr. Arti Indira MGz, SpGK, yang dilansir dari TribunRamadan (25/4/2020).