GridFame,id- Setelah beberapa rencana yang telah disusun, kini pemerintah pusat tengah mempunyai rencana untuk melakukan penyesuaian tarif listrik 2022.
Rencana kenaikan tarif listrik ini disinggung Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam RPD dengan Komisi VII DPPR.
Dalam keterangannya, ia memberi sinyal akan mempunyai rencana akan menerapkan tarif lisrik untuk golongan pelanggan non subsidi.
Penyesuaian tarif listrik dalam waktu dekat ini diklaim dapat menghemat kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp7-Rp16 trilliun.
“Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BB dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencanan penerapan tarif adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 trilliun,” ujarnya.
Tarif adjustment sendiri adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokom Penyediaan Listrik (BPP).
Adapun tarif listrik pelanggan non subsidi selama 5 tahun terakhir, maka dengan penerapan kembali tarif adjustment, maka dengan penerapan adjustment tarif listrik nonsubsidi berpotensi akan naik.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No.28 tahun 2016 berikut 13 golongan yang akan mengalami kenaikan harga listrik:
Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.
Baca Juga: Ini Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 11 Persen Termasuk Tagihan Listrik
Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA
Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA
Tarif I-3 untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Tarif I-4 untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.
Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi.
Baca Juga: Menkeu Bawa KABAR Bahagia Soal Tarif Listrik hingga BBM Pertamina