GridFame.id -Putra Siregar terncam hukuman 5 tahun penjara .
Lantaran ia diduga ikut terlibat aksi penegeroyokkan yang dilakukan aktor Rico Valentino.
Pengeryokkan tersebut terjadi diduga karena perebutan wanita.
Namun, Putra Siregar membantah ikut mengeroyok bersama Rico.
Ia mengatakan kalau hanya membantu memisahkan Rico dalam kejadian tersebut.
Sang suami mendekam di penjara, istrinya melakukan kegiatan sosial.
Septia Yetri mengunggah dalam instagramnya membagikan minyak goreng.
Tak main-main, ia membagi lebih dari 1000 liter minyak goreng.
Maksud hati melanjutkan kegiatan 'berbagi' sang suami, tindakan Septia justru tuai cibiran netizen.
Dikutip dari TribunJakarta.com, istri Putra Siregar membagikan momen membagikan tersebut ke instagramnya.
Ia membagikan 1000 liter minyak goreng kepada pengguna jalan.
Ia pun menambahkan caption mengatakan melanjutkan perjuangan suaminya.
"Lanjutkan perjuangan papi (Putra Siregar)," tulis Septia Yetri Opani di akun media sosialnya dikutip Sabtu (16/4/2022).
Sayangnya, tak semua masyarakat memberikan respon baik mengenai tindakan tersebut.
Beberapa netizen malah mencibir aksi Septia Siregar.
@my***: "Si tukang pansos kalo ada yg viral dulu leslar sekarang thofu"
@bis**: "Itukan metode cuci uang jaman skrng, prinsip nya sama agar dipandang publik tetap baik walaupun punya seribu kesalahan"
@jak***: "Suaminya pemabuk ,kang keroyok , nebus dosanya dengan sodakoh"
@bud***: "Mbak, abangnya ngapain main ke kafe di bulan Ramadhan, pada seksi seksi pula, bukannya baru pulang umroh ya..."
Sementra itu, Putra Siregar mengakui terlibat dalam pengeroyokan dengan alasan untuk membantu Rico Valentino, rekannya.
"Rico dikeroyok orang, ya saya membela dan coba melerai," kata Putra Siregar.
Saat itu Rico Valentino sedang dianiaya hingga Putra Siregar tergerak membantu temannya itu.
Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu kehadiran seorang perempuan yang juga teman dekat Rico Valentino.
Namun Putra Siregar belum banyak berkomentar. Suami Septia Yetri Opani ini hanya minta dukungan saja.
Melansir dari Kompas.com, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.