Sehingga, kewajiban membayar zakat bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Adapun penyalurannya diberikan kepada mustahik (penerima zakat).
Berikut ini bacaan niat zakat fitrah membayarkan zakat, dikutip dari Baznas.go.id:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Baca Juga: Rajin Puasa tapi Tidak Zakat Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Intip Penjelasannya
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala